Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Februari 2018

Begini Perayaan Hari Kartini di Pesantren Al-Imdad

Bantul, IPNU Tegal. “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa di antara kamu.” KH Habib Abdus Syakur, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Imdad, mengutip ayat Al-Qur’an itu di sela-sela amanatnya sebagai Pembina Upacara Peringatan Hari Kartini, 21 April 2014 yang diselenggarakan di halaman Pondok Pesantren Al-Imdad Bantul.

Dalam kesempatan itu Habib juga menegaskan bahwa Islam mengajarkan kesetaraan manusia di hadapan Allah SWT. Tidak ada keunggulan bangsa Arab atas bangsa lainnya, bahkan tidak ada keunggulan apapun dari laki-laki atas perempuan, melainkan semata ketaqwaan mereka kepada Allah.

Begini Perayaan Hari Kartini di Pesantren Al-Imdad (Sumber Gambar : Nu Online)
Begini Perayaan Hari Kartini di Pesantren Al-Imdad (Sumber Gambar : Nu Online)

Begini Perayaan Hari Kartini di Pesantren Al-Imdad

Di hadapan segenap siswa-siswi MA Unggulan Al-Imdad Bantul yang khusyu’ mengikuti jalannya Peringatan Hari Kartini tersebut, Habib juga menyampaikan besarnya peran kaum perempuan dalam perjalanan perjuangan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

IPNU Tegal

“Dengan demikian Hari Kartini ini sangat pantas dipersembahkan bukan hanya untuk Raden Ajeng Kartini, melainkan juga untuk pahlawan-pahlawan perempuan lainnya. Bahkan juga bagi semua yang berusaha mewujudkan kesetaraan tersebut. Termasuk santri-santri putri yang berjuang meraih ilmu demi mempersiapkan generasi mendatang yang lebih baik,” ujar Habib.

IPNU Tegal

MA Unggulan Al-Imdad yang berdiri belum genap dua tahun ini memang telah memprogramkan peringatan Hari Kartini 2014 secara khusus. Terkait hal ini, pihak madrasah melalui Fajar Bashir selaku Kepala TU telah meminta segenap siswa dan siswi untuk mengenakan busana adat.

“Untuk para siswi kita sudah meminta mereka untuk mengenakan kebaya, dan para siswa dipersilahkan untuk mengenakan batik yang dilengkapi dengan sarung setinggi lutut,” ujarnya

“Bahkan para guru yang memiliki kegiatan belajar-mengajar di hari ini juga kita minta untuk turut mensukseskan acara Peringatan Hari Kartini yang kita gagas,” imbuhnya.

“Dan terimakasih kepada Kiai Habib sebagai Pengasuh Pondok Pesantren dan Bapak Taufiq Bukhori selaku Sekretaris Yayasan yang secara khusus mengenakan surjan sebagai sebuah bentuk teladan bagi para santri.” (Muhammad Yusuf Anas/Anam)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal AlaNu, Tokoh, Sholawat IPNU Tegal

Minggu, 18 Februari 2018

Ketua Ansor Karanganyar: Kami Setia Pancasila sampai Darah Penghabisan

Karanganyar, IPNU Tegal. Gerakan Pemuda Ansor dan Barisan Serbaguna (Banser) se-Kabupaten Karanganyar siap menjadi garda terdepan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mencegah paham yang bertentangan dengan Pancasila.?

"Kami menyatakan setia pada Pancasila dan NKRI sampai darah penghabisan. Sikap ini, juga merupakan instruksi serempak di seluruh Indonesia dari Pimpinan Pusat GP Ansor," kata Ketua GP Ansor Karanganyar, Suwanto di sela-sela acara Apel Kesetiaan Pancasila dan NKRI, di Taman Pancasila, Karanganyar Jawa Tengah, Rabu (1/6).

Selain itu, Iwan sapaan akrab Suwanto mengungkapkan beberapa waktu terakhir ada pihak-pihak yang secara terang-terangan menentang Pancasila. Bahkan ada yang ingin mengubah Indonesia menjadi negara khilafah.

Ketua Ansor Karanganyar: Kami Setia Pancasila sampai Darah Penghabisan (Sumber Gambar : Nu Online)
Ketua Ansor Karanganyar: Kami Setia Pancasila sampai Darah Penghabisan (Sumber Gambar : Nu Online)

Ketua Ansor Karanganyar: Kami Setia Pancasila sampai Darah Penghabisan

"Untuk menyikapi hal itu, kami pemuda NU siap menjadi garda terdepan untuk menjaga keutuhan NKRI," tegasnya.

Kepala Kesbangpol Karanganyar, Indrayanto dalam sambutannya mengapresiasi kepedulian GP Ansor dan Banser Karanganyar. Kesadaran kolektif masyarakat diperlukan untuk menjaga keutuhan NKRI.

Apel kesetiaan Pancasila dan NKRI tersebut diikuti lebih dari 200 anggota Ansor-Banser se-Kabupaten Karanganyar. (Ahmad Rosidi/Zunus)

IPNU Tegal

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Daerah, Berita, Tokoh IPNU Tegal

IPNU Tegal

Selasa, 30 Januari 2018

LPBINU Gelar Pelatihan Penyusunan Kajian Risiko Bencana di Parepare

Parepare, IPNU Tegal



Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) dengan dukungan dari Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Kajian Risiko Bencana tahap kedua.?

LPBINU Gelar Pelatihan Penyusunan Kajian Risiko Bencana di Parepare (Sumber Gambar : Nu Online)
LPBINU Gelar Pelatihan Penyusunan Kajian Risiko Bencana di Parepare (Sumber Gambar : Nu Online)

LPBINU Gelar Pelatihan Penyusunan Kajian Risiko Bencana di Parepare

Pelatihan Penyusunan Kajian Risiko Bencana ini dipandu oleh Humanitarian Open Street Map Team (HOT). Pelatihan ini diikuti oleh 22 orang peserta yang merupakan perwakilan dari BPBD, OPD Terkait, LPBINU, Pramuka, PMI, Perguruan Tinggi yang berasal dari Kabupaten Barru dan Wajo, Sulawesi Selatan yang telah mengikuti pelatihan tahap 1 (JSOM dan Mapathon). Pelatihan akan berlangsung selama 5 (lima) hari pada 10-14 April 2017 di Hotel Parewisata Parepare, Sulawesi Selatan.?

?

Ketua LPBINU PBNU M Ali Yusuf menyatakan bahwa untuk menyusun rencana dan aksi penanggulangan bencana yang sistematis, terarah dan terpadu, diperlukan dasar yang kuat untuk pemaduan dan penyelarasan arah penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah/kawasan. Di sinilah letak penting adanya kajian risiko bencana sebagai perangkat untuk menilai kemungkinan dan besaran dampak (korban dan kerugian) dari ancaman bencana yang ada.?

IPNU Tegal

Dengan mengetahui kemungkinan dan besaran korban dan kerugian, lanjutnya, fokus perencanaan dan keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi lebih efektif. “

Dapat dikatakan, kajian risiko bencana merupakan dasar untuk menjamin keselarasan arah dan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana di suatu daerah atau kawasan,” jelasnya.

Pelatihan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam Program Penguatan Kapasitas Pemerintah dan Masyarakat Lokal dalam Kesiapsiagaan untuk Respon Bencana yang Cepat dan Efektif. Setelah penyelenggaraan pelatihan tahap pertama memperkenalkan dan menerapkan aplikasi Java Open Street Map (JOSM). JOSM merupakan salah satu alat dalam penanggulangan bencana alam, pada tahap kedua yaitu terkait dengan Quantum Geography Information System (QGIS) ? dan Ina SAFE.

Hasil dari pelatihan kajian risiko bencana ini adalah tersusunnya peta risiko bencana (peta ancaman, peta kerentanan dan peta kapasitas) dan juga tersusunnya kajian risiko bencana di Kabupaten Barru dan Wajo (Sulawesi Selatan).

H. Abdul Kadir, Kepala BPBD Kabupaten Barru, menyampaikan pentingnya kajian kerentanan untuk dapat meningkatkan kapasitas sehingga risiko dapat dikurangi. “Harapan kami dokumen kajian risiko bencana dapat menjadi acuan dalam pembangunan yang ada di Kabupaten Barru, dan kajian risiko bencana dapat diimplementasikan secara baik,” katanya.?

IPNU Tegal

Pelatihan dibuka oleh Syarifuddin Rahim, Sekretaris BPBD Provinsi Sulawesi Selatan. Ia mengapresiasi LPBINU yang bekerja sama dengan DFAT dalam melaksanakan program di Kabupaten Barru dan Wajo sebagai proyek percontohan. “Semoga kegiatan yang dilaksanakan di Sulawesi Selatan dapat di implementasikan dan di kembangkan di daerah lain,” katanya.

Menurutnya, bencana ? merupakan tanggung jawab bersama, dan pelatihan kajian risiko bencana dengan melibatkan multi stakeholders adalah sangat tepat, ? memang kegiatan kajian tidak mudah, namun hal yang sangat penting adalah kita mendapatkan kesepatan yang sangat berharga, dan semua peserta mampu mengamalkan ilmu yang telah didapat.

Salah satu tujuan pelatihan ini adalah untuk menerapkan aplikasi Java Open Street Map (JOSM) dalam melakukan pengkajian risiko bencana di suatu daerah termasuk di dalamnya memetakan risiko bencana dan mengembangkan skenario dalam melakukan penanggulangan bencana dengan menggunakan perangkat lunak InaSAFE. Hasil dari kajian risiko tersebut nantinya digunakan sebagai acuan dasar dalam menyusun perencanaan dalam kegiatan dan program penanggulangan bencana suatu daerah/kawasan. (Red: Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Tokoh, Nusantara IPNU Tegal

Kamis, 18 Januari 2018

Mentradisikan Teknologi

Judul Buku: Teknologi Sebagai Tradisi; Refleksi Pengalaman 4 Tahun IPNU Tegal

Pengantar: KH Hasyim Muzadi

Penulis: Abdul Mun’im DZ

Mentradisikan Teknologi (Sumber Gambar : Nu Online)
Mentradisikan Teknologi (Sumber Gambar : Nu Online)

Mentradisikan Teknologi

Penerbit: IPNU Tegal, Jakarta

Cetakan: I, Agustus 2007

Tebal: 56 Halaman

Peresensi: Ach Syaiful A’la*


IPNU Tegal

IPNU Tegal

Nahdlatul Ulama—biasa disingkat NU—artinya adalah ”Kebangkitan Ulama”. Sebuah organisasi keagamaan kemasyarakatan (jamiyah diniyah ijtimaiyah) yang didirikan para ulama, 31 Januari 1926 M/16 Rajab H di Surabaya.

Latar belakang berdirinya, berkaitan erat dengan perkembangan pemikiran kaum modernitas Islam atas situasi politik dunia Islam. Berawal dari pemikiran Syeikh Muhammad Abduh di Mesir, dan gerakan Wahabi yang dipelopori Abdul Wahab di Arab Saudi, dengan tujuan untuk memurnikan ajaran Islam.

Gerakan ini ingin memacu perkembangan Islam menghadapi perubahan zaman, dengan tetap berdasarkan Al-Quran dan Hadits (konservatif) yang tidak menghendaki ajaran bermazhab. Sementara, kalangan pesantren dan ulama salaf Indonesia, yang tetap berpegang pada ajaran bermadzhab dalam menjalankan syariat Islam, membentuk sebuah komite yang dipimpin KH Wahab Chasbullah atas restu KH Hasyim Asyari.

Komite kemudian mengalih perhatian ke kongres Islam yang diprakarsai Ibnu Suud, penguasa Hijaz baru di Arab. Gagasan Ibnu Suud akan menghapus tradisi keagamaan dan ajaran bermadzhab, tawasul, ziarah kubur, Maulid Nabi, dibicarakan dalam dua kongres umat Islam berturut-turut. Di Yogyakarta tahun 1925 dan di Bandung tahun 1926. Walaupun kongres Bandung sebenarnya hanya mengesahkan kesepakatan sebelumnya, karena nama, KH Abdul Wahab Chasbullah (delegasi pesantren) dicoret di konferensi khilafah umat Islam se-dunia, dengan alasan bukan organisasi. Peristiwa itu menyadarkan ulama pengasuh pesantren, betapa pentingnya sebuah organisasi. Akhirnya, para ulama pesantren sangat tidak bisa menerima kebijakan Ibnu Suud. Bahkan santer terdengar berita, rencana akan menggusur makam Nabi Muhammad Saw. Maka melalui proses panjang lahirlah “NU”.

Perkembangan NU ternyata semakin pesat. Mungkin di luar dugaan para pendirinya. Kebesaran ini tak lepas dari adanya kreatifitas para aktor sebagai pengendali dan uswah bagi umatnya. Dan sistem manajemen kepengurusan NU secara struktural sangat jelas, mulai tugas, fungsi, wewenang, kebijakan dari tingkat pusat hingga ranting.

NU, sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah, sangat menghargai nilai-nilai tradisi dan budaya. Karena kehidupan tidak bisa dipisahkan dengan tradisi dan budaya. Salah satu karakter budaya adalah berubahan yang terus menerus, hal ini diciptakan oleh manusia. Maka, budaya bersifat beragam sebagaimana keberagaman manusia. Menghadapi hal semacam itu, NU mengacu pada salah satu kaidah fiqh “al-muhafazhah ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidil al-ashlah” (mempertahankan kebaikan warisan masa lalu dan mengkreasi hal baru yang lebih baik).

Di tengah arus informasi dan komunikasi yang tak lagi terbendung, ternyata internet menjadi sebuah sarana alternatif yang harus digalakkkan. Maka apresiasi terhadap teknologi terasa perlu dilakukan karena pengetahuan warga “Nahdliyin” masih terbatas tentang teknologi. Dengan harapkan akan memunculkan masyarakat terpelajar dan melek informasi. Masyarakat tidak hanya tahu informasi keagamaan dari para mubalig, tetapi juga bisa banyak mengakses informasi mengenai perkembangan politik, ekonomi, sosial serta gerak lajunya kebudayaan.

Membuka mata dengan informasi nantinya akan menjadi manusia yang kritis dan mandiri. Orang yang kritis dan mandiri bisa mengambil keputusan atau sikap atas dasar keyakinan dan pertimbangan menurut rasionalnya sendiri. Juga menambah wawasan para kiai, pengasuh pesantren, dan santri agar pemikiran mereka relevan bagi perkembangan zaman, shalih fi kulli zaman wa makan. Oleh karena itu, dirasa perlu “IPNU Tegal” lahir untuk masyarakat NU.

Kenapa harus ada “IPNU Tegal”? Padahal sudah banyak media NU lainnya yang menfokuskan berbagai kajian tentang NU dan Ahlussunnah Wal Jamaah, Aswaja. Di antaranya: Bintang Sembilan (Sumatera Barat), Aula dan Duta Masyarakat (Jawa Timur), Khittah (Sulawisi Selatan), Forum Warga (Jawa Tengah) dan beberapa media lainnya tingkat cabang.

Setelah membuka website “IPNU Tegal” pembaca akan menemukan jawabannya. Melalui proses panjang, yang pada tanggal 11 Juli 2003 secara resmi “IPNU Tegal” diluncurkan di hall Hotel Borobudur, Jakarta. Bahkan tahun 2004-2005 website “IPNU Tegal” mendapat penghargaan situs terbaik kategori “Sosial & Kemasyarakatan”. Ini menandakan bahwa NU tidak hanya berjuang dalam bentuk tindakan nyata di masyarakat. Tapi juga NU memberikan pencerahan-pencerahan dalam dunia maya.

Terlepas adanya beberapa kelemahan website itu, adalah hal yang tetap patut disyukuri. Karena dengan adanya media seperti ini, berarti NU telah memperkenalkan ajarannya, yaitu, Islam Indonesia yang moderat, rahmatan lil alamin. Karena kini, NU telah go international dikenal kurang lebih 21 negara belahan dunia.

Buku ini, tidak bermaksud dijadikan sebagai rujukan (reference) bacaan yang mempunyai dasar pemikiran, rumusan masalah, metode, dan lain-lain. Tapi hanya sebatas memperkenalkan kepada warga “Nahdliyin” khususnya, pembaca pada umumnya tentang adanya website “IPNU Tegal”.

Website ini menyediakan berbagai “menu”? all about NU: sejarah berdirinya, tokoh, forum diskusi, beberapa istilah organisasi, dan lain-lain. Menariknya lagi, di website “IPNU Tegal” tersedia dalam tiga bahasa. Pembaca bisa ber-cas-cis-cus dengan bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sesuai dengan selera. Selanjutnya, selamat berkunjung di website: http://www.nu.or.id.



*Kader muda Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur. Aktif di Lesehan Komunitas Baca Surabaya (Kombas).
Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Pertandingan, Tokoh IPNU Tegal

Selasa, 16 Januari 2018

BMTNU Tambelangan Munculkan Spirit Nahdlatut Tujjar

Sampang, IPNU Tegal. KSPP Baitul Mal wat Tamwil Nahdlatul Ulama (BMTNU) Tambelangan Kabupaten Sampang, Jawa Timur telah resmi diluncurkan, Kamis (12/1). Kehadirannya diharapkan dapat menjadi penyemangat "Nahdlatut Tujjar" yang digelorakan Mbah Wahab Chasbullah pada tahun 1914 silam.

BMTNU Tambelangan Munculkan Spirit Nahdlatut Tujjar (Sumber Gambar : Nu Online)
BMTNU Tambelangan Munculkan Spirit Nahdlatut Tujjar (Sumber Gambar : Nu Online)

BMTNU Tambelangan Munculkan Spirit Nahdlatut Tujjar

"Tentu acara ini menjadi sebuah kebanggaan sendiri bagi kalangan NU wabilkhusus warga NU Tambelangan," ujar Ketua Tanfidziyah MWCNU Tambelangan, KH Mujib saat memberi sambutan.

Kalau selama ini NU dikenal kaya pendapat, tambah Kiai Mujib, maka dengan hadirnya BMTNU ke depan insya Allah kuga akan kaya pendapatan. Sehingga, lebih bisa mandiri dalam menggerakkan organisasi.

"Dengan adanya BMTNU ini, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan warga NU serta lebih memajukan perjuangan NU," tukasnya.

IPNU Tegal

Muaranya, BMTNU Tambelangan bisa menyemai manfaat bagi kemandirian jamaah dan jamiyah NU. Serta, berdaya guna untuk mendorong kejayaan agama, bangsa, dan negara. (Hairul Anam/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Meme Islam, Tokoh IPNU Tegal

IPNU Tegal

Sabtu, 13 Januari 2018

Empat Seruan NU kepada Pemerintah soal Utang Luar Negeri

Jombang, IPNU Tegal. Secara prinsip, negara harus berkomitmen untuk segera melunasi semua hutangnya. Postur APBN harus ditata sedemikian rupa agar pembangunan tetap berjalan, namun pada saat yang sama hutang juga terbayar.

Empat Seruan NU kepada Pemerintah soal Utang Luar Negeri (Sumber Gambar : Nu Online)
Empat Seruan NU kepada Pemerintah soal Utang Luar Negeri (Sumber Gambar : Nu Online)

Empat Seruan NU kepada Pemerintah soal Utang Luar Negeri

Demikian dinyatakan Abdul Moqsith saat membacakan hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah pada rapat pleno Muktamar Ke-33 NU dengan agenda pengesahan sidang-sidang komisi, di alun-alun Jombang, Jawa Timur, Rabu (5/8).

?

Untuk kepentingan ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, pada dasarnya yang wajib kita bayar adalah utang-utang pokok, bukan beban bunga. Oleh karena itu sah apabila Pemerintah RI menuntut pembebasan bunga dari negara-negara kreditor.

?

IPNU Tegal

Kedua, Pemerintah harus secara tegas mengontrol anggaran agar tidak bocor, dan menarik kembali uang negara yang telah? dijarah oleh para koruptor, baik dari kalangan pejabat atau pengusaha.

?

"Ketiga, pemerintah sedapat mungkin melakukan efisiensi dengan menggunakan barang dan jasa dalam negeri yang dibarengi dengan kebijakan pro growth, pro job, pro poor, dan pro environment," ujar anggota Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah itu.

IPNU Tegal

?

Keempat, Pemerintah dianjurkan melakukan optimalisasi dana penerimaan pajak, cukai dan pembiayaan non utang dari keuntungan pengelolaan aset negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pembiayaan dari saldo rekening Pemerintah dari penerimaan Rekening Dana Investasi (RDI), Rekening Pembangunan Daerah (RPD), Rekening Pembangunan Hutan (RPH), Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan rekening lainnya.

Forum bahtsul masail menyayangkan kondisi bangsa Indonesia yang hingga kini lekat dengan utang luar negeri. Menurut forum, jika dibandingkan dengan data kekayaan sumber daya alam, kondisi tersebut sangat ironis dan mengkhawatirkan, walau pemerintah dengan indikator ekonomi makro masih menyatakan aman. (Mahbib Khoiron)

?

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Internasional, Lomba, Tokoh IPNU Tegal

Selasa, 09 Januari 2018

Jelang Harlah NU, Muslimat NU Garut Gelar Lomba Pidato Keagamaan

Garut, IPNU Tegal - Muslimat NU Garut menyelenggarakan lomba pidato keagamaan di SMK Ma’arif Garut, Ahad (15/1). Perlombaan yang diikuti 40 peserta ini dimaksudkan untuk melihat potensi ceramah keagamaan di kalangan remaja NU khususnya pelajar di Garut.

Perlombaan ini diadakan untuk memperingati Maulid Nabi sekaligus menyongsong Harlah Ke-91 NU yang diinisiasi oleh PCNU Kabupaten Garut.

Jelang Harlah NU, Muslimat NU Garut Gelar Lomba Pidato Keagamaan (Sumber Gambar : Nu Online)
Jelang Harlah NU, Muslimat NU Garut Gelar Lomba Pidato Keagamaan (Sumber Gambar : Nu Online)

Jelang Harlah NU, Muslimat NU Garut Gelar Lomba Pidato Keagamaan

Salah seorang panitia, Yayah Haryawati, menegaskan, penyelenggaraan acara ini bertujuan untuk mengembangkan potensi anak muda sehingga pesertanya terbatas pada siswa dan siswi setingkat SLTA atau sederajat di Garut.

“Acara ini diperlukan untuk mencari kader dan mengembangkan potensi anak-anak muda yang nantinya akan jadi penerus,? untuk da’i dan daiyah,” kata Yayah saat diwawancarai di sela-sela kegiatan di SMK Ma’arif Garut.

IPNU Tegal

Peserta berasal dari berbagai sekolah menengah atas dengan tiga juri, yaitu H Ahmad, H Samhari, dan Neneng. Semua peserta akan dinilai sesuai kebolehan dan penampilannya di panggung. Panitia akan mengumumkan tiga orang pemenang dalam kegiatan jalan sehat pada 29 Januari. Semua pemenang dari berbagai perlombaan akan turut diapresiasi pada hari tersebut.

IPNU Tegal

Sebelumnya pada (11/1) pihak panitia menyelenggarakan musabaqah qira’atul kutub, yang disusul dengan lomba paduan suara dan lomba liwet pada (4/1). Pada 16-28 Januari panitia menggelar olimpiade sains dan seni (O2SNU) dan cerdas cermat. Sementara Musyawarah Kerja Cabang NU Garut II (Mukercab II) digelar pada Selasa (17/1).

Pada Ahad (15/1) panitia menutup perlombaan untuk mencari MWCNU dan Ranting NU terbaik sekabupaten Garut yang dibuka sejak (25/12/16) lalu. Sementara pada Selasa-Rabu (31/1-1/2) PCNU Garut akan menyelenggarakan puncak peringatan Harlah Ke-91 NU di Gedung PCNU Garut. (Rohmah Nashruddin/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Khutbah, Tokoh, Bahtsul Masail IPNU Tegal

Jumat, 05 Januari 2018

Pagar Nusa Jateng Dorong Pembentukan Kepengurusan Kecamatan

Kudus,? IPNU Tegal. Pimpinan Wilayah Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Jawa Tengah terus berupaya mengembangkan organisasi pada tingkat kecamatan. Dalam waktu dekat, badan otonom NU ini menginstruksikan seluruh Pimpinan Cabang Pagar Nusa se-Jateng membentuk kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC).

"Untuk kepentingan organisasi, kami minta semua PC Pagar Nusa di Jateng segera membentuk kepengurusan PAC,"ujar sekretaris Pagar Nusa Jateng Ghufron kepada IPNU Tegal saat menghadiri konferensi cabang Pagar Nusa Kudus, Kamis (4/8).

Ghufron mengakui pembentukan kepengurusan Pagar Nusa (PAC) belum maksimal. Baru beberapa kabupaten/kota yang sudah membentuk antara lain Grobogan, Kendal, Demak, dan Kudus. Sesuai peraturan, kepengurusan PAC tersebut disahkan oleh Pimpinan WIlayah.

Pagar Nusa Jateng Dorong Pembentukan Kepengurusan Kecamatan (Sumber Gambar : Nu Online)
Pagar Nusa Jateng Dorong Pembentukan Kepengurusan Kecamatan (Sumber Gambar : Nu Online)

Pagar Nusa Jateng Dorong Pembentukan Kepengurusan Kecamatan

"Dari catatan kami, hanya Tegal yang sudah terbetuk PAC seluruhnya 11 kecamatan. Lainnya masih terus diupayakan,"imbuhnya.

Disamping itu, pihaknya juga berencana membentuk kepemimpinan Rayon Pagar Nusa di madrasah atau sekolah terutama di lingkungan Maarif NU. Sebagai embrionya, ia mengharapkan dari hasil pendidikan dan pelatihan (diklat) Pagar Nusa bagi guru-guru olah raga madrasah/sekolah NU.

"Diklat ini menjadi langkah untuk penambahan anggota maupun pelatih pagar Nusa di madrasah. Mereka ini akan menjadi penjaga gawang pengembangan pencak silat NU ini,"tandasnya.

IPNU Tegal

Upaya pembentukan kepemimpinan anak cabang, ranting atau rayon, tegas Ghufron, bertujuan untuk memudahkan koordinasi organisasi. "Bila ada kebijakan strategis Pagar Nusa akan mudah terkoordinasikan,"tandasnya. (Qomarul Adib/Zunus)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal

IPNU Tegal Fragmen, Tokoh, AlaSantri IPNU Tegal

Kamis, 04 Januari 2018

Jamiyah Shalawat NU Meriahkan Gebyar Maulid di Sudan

Khartoum, IPNU Tegal. Dalam rangka meramaikan acara malam gebyar maulid, Kementerian Bimbingan dan Wakaf Sudan mengajak jamiyah sholawat NU Sudan yang bertempat di Qoah as Shodaqoh, Khartoum, untuk ikut berpartisipasil.



Jamiyah Shalawat NU Meriahkan Gebyar Maulid di Sudan (Sumber Gambar : Nu Online)
Jamiyah Shalawat NU Meriahkan Gebyar Maulid di Sudan (Sumber Gambar : Nu Online)

Jamiyah Shalawat NU Meriahkan Gebyar Maulid di Sudan

Acara yang berlangsung Senin, (2/2) lalu ini berlangsung meriah dengan penampilan musisi-musisi Negara Sudan yang terhimpun dalam Grup Ahbabul Rasul.

Menurut Wakil Rais Syuriah PCINU Sudan H. Lian Fuad, kelompok yang dinamakan Jami’yah Syifa’ul Qulub (JSQ) ini dinaungi oleh Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia (Lesbumi) PCINU Sudan dan sering mendapatkan undangan kehormatan, dari mulai kalangan sufi sampai pemerintah Sudan.

“Untuk kali pertama ini JSQ yang divokali oleh Hafidzul Umam ini bisa sejajar dengan para musisi dan seniman negara Sudan,” ujarnya.

IPNU Tegal

Acara yang berlangsung sampai larut malam ini disiarkan di beberapa stasiun televisi lokal dan juga dihadiri oleh Wakil Presiden Sudan Prof. Hassabu Mohammed Abdalrahman dan Menteri Bimbingan dan Wakaf Sudan Dr. Muhammad Musthafa al Yaquti.

Menurut Lian, para musisi Sudan sendiri sangat senang dan bangga bisa tampil bersama-sama membacakan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Banyak juga penampilan dari kalangan anak-anak yang membawakan puisi untuk Nabi dan juga puisi dengan bahasa Inggris dan Perancis. Durasi penampilan yang diberikan oleh panitia kepada JSQ terbilang cukup untuk menampilkan satu lagu Ya Rasullah Salamun Alaik. (Azim Aufaq/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal

IPNU Tegal Hikmah, Tokoh, Sejarah IPNU Tegal

Senin, 01 Januari 2018

Menag: Kualitas Pendidikan Berada di Tangan Pergunu

Mojokerto, IPNU Tegal - Menteri Agama RI H Lukman Hakim Saifuddin atas nama pemerintah memberikan apresiasi kepada Pergunu yang telah membantu mendidik masyarakat Indonesia. Lukman berharap kerja keras para guru NU membuahkan hasil maksimal untuk melahirkan murid-murid berprestasi dan berakhlak.

“Kualitas pendidikan menjadi tujuan utama pemerintah, kami harap Pergunu bisa turut serta untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Lukman mengawali sambutannya dalam kongres yang kedua di Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto, Rabu (26/10).

Menag: Kualitas Pendidikan Berada di Tangan Pergunu (Sumber Gambar : Nu Online)
Menag: Kualitas Pendidikan Berada di Tangan Pergunu (Sumber Gambar : Nu Online)

Menag: Kualitas Pendidikan Berada di Tangan Pergunu

Menurut Lukman, kualitas pendidikan dari masa ke masa semakin maju. Kualitas pendidikan agama di Indonesia semakin membaik. Mulai dari kualitas kerukunan agama, kualitas lulusan madrasah atau pesantren.

IPNU Tegal

“Guru menduduki tempat strategis untuk turut andil dalam membangun negeri,” terangnya.

Saat ini pemerintah tengah memperbaiki lagi kualitas pendidikan dengan menetapkan standard indikator, isi, proses, dan lulusan. “Pergunu itu sudah satu misi dengan Kemenag,” katanya.

Pendidik pesantren atau madrasah saat ini sudah diakui oleh negara dan disetarakan dengan pendidikan negeri. “Kita terus berupaya ada program-program guru. Tunjangan guru akan diupayakan di tahun 2017, telah memiliki sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang ada,” jelas Lukman memberikan angin segar kepada para guru madrasah.

IPNU Tegal

Dengan ucapan basmalah Kongres Kedua Pergunu resmi dibuka oleh Menteri Agama RI. Hadir dalam pembukaan Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa, Pembina Pergunu H As’ad Said Ali, Ketua MUI Jawa Timur, pendiri dan pejuang Pergunu serta para pengurus Pergunu di berbagai wilayah dan cabang se-Indonesia. (Rof Maulana/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Tokoh, Meme Islam, Ubudiyah IPNU Tegal

Minggu, 31 Desember 2017

Amalan Mujarab Lancarkan Rezeki ala Rasulullah SAW

Pada prinsipnya, zikir sangat dianjurkan pada saat apa saja dan dengan lafazh apa saja. Tidak peduli panas, hujan, mendung, atau terik, zikir tetap disarankan. Tidak ada ketentuan bahwa zikir mesti diperbanyak saat saluran rezeki tersumbat atau kredit macet. Demikian juga di waktu senang. Singkatnya lidah tidak boleh kering dari zikir di mana saja dan kapan saja.?

Tetapi memang ada kalanya Rasulullah SAW menganjurkan para sahabat untuk melazimkan suatu amal. Sementara Rasulullah SAW sendiri menyebutkan buah dari amal tersebut atau tidak menyebutkannya sama sekali.

Amalan Mujarab Lancarkan Rezeki ala Rasulullah SAW (Sumber Gambar : Nu Online)
Amalan Mujarab Lancarkan Rezeki ala Rasulullah SAW (Sumber Gambar : Nu Online)

Amalan Mujarab Lancarkan Rezeki ala Rasulullah SAW

Berikut ini merupakan amalan yang dianjurkan Rasul SAW kepada sejumlah sahabatnya dengan faidah melonggarkan saluran-saluran rezeki. Demikian disebutkan Abu Bakar bin Sayid M Syatho Dimyathi dalam karyanya Hasyiyah I‘anatut Thalibin ala Fathil Mu‘in.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ?.?

IPNU Tegal

Tersebut dalam banyak hadits sahih sebuah riwayat di mana Nabi Muhammad SAW memerintahkan sejumlah sahabatnya untuk mengamalkan bacaan ini demi memperlapang rezeki. Sebagian ‘arifin mengatakan, amalan ini teruji dalam melapangkan rezeki lahir maupun batin. Bacaan yang dimaksud ialah “La ilaha illallah. Almalikul haqqul mubin” setiap hari 100 kali. “Subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil adzim, astaghfirullahal adzim” setiap hari 100 kali. Banyak guru besar menganggap baik melazimkan bacaan ini saat di antara sembahyang sunah Subuh dan sembahyang Subuh. Kalau kesempatan itu luput, maka bacalah setelah Subuh hingga sebelum fajar menyingsing. Bila di waktu itu luput juga, maka bacalah setelah matahari gelincir (penanda Zhuhur). Singkatnya, kalau bisa jangan sampai setiap orang mengarungi hari-harinya tanpa bacaan ini.

IPNU Tegal

Rezeki yang dimaksud di atas mencakup rezeki lahir maupun batin. Artinya, tidak ada salahnya kalau bacaan ini diamalkan oleh para murid yang cenderung bebal menerima pelajaran atau mereka yang sulit mengubah kebiasaan buruk menjadi baik. Yang jelas, amalan ini menambah pahala yang bersangkutan.

La ilaha illallah. Almalikul haqqul mubin. Muhammadur Rasulullah Ash-shadiqul Wa‘dil Amin” merupakan kalimat yang tertera di pintu Ka‘bah. Siapa membacanya, akan mendapat pahala yang besar. Demikian keterangan Mufti Jakarta Habib Utsman bin Yahya dalam karyanya "Kitab Sifat Dua Puluh" dengan bahasa Arab Melayu. Wallahu A ‘lam. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Bahtsul Masail, Kiai, Tokoh IPNU Tegal

Kamis, 28 Desember 2017

Fiqih dan Security System dalam Parkir

Sekarang ini parkir telah menjadi bagian dari kehidupan bersama apalagi bagi masyarakat kota. Hampir di semua pemberhentian kendaraan selalu ada parkir. Mulai dari warung makan, mini market, bahkan juga gerai ATM. Tidak ada istilah gratis dalam jasa penitipan kendaraan, semua ada biayanya. Sebagai konsekwensinya, pengelola parkir akan menjaga kendaraan tersebut sekuat tenaga dan bertanggung jawab bila terjadi kerusakan apalagi kehilangan. Demikianlah idealnya.

Akan tetapi kebanyakan pengelola parkir cenderung lepas tanggung jawab. Mereka tidak ingin dituntut bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karenanya seringkali kita melihat tulisan yang berhubungan dengan hal ini “Apabila terjadi Kerusakan atau Kehilangan Sepenuhnya Tanggung Jawab Pemilik” atau dengan lebih halus “Pengelola tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan”. Sehingga terbersit dalam benak masyarakat bahwa pengelola parkir hanya mau menerima uangnya saja, mereka tetapi tidak mau menerima resikonya. Bagaimanakah sebenarnya fiqih melihat fenomena semacam ini?

Dalam perspektif fiqih parkir dapat dikategorikan sebagai masalah wadiah (titipan). Wadiah mengandaikan adanya dua fihak antara fihak pertama selaku pemilik barang yang berkepentingan menitipkan barangnya dan fihak kedua penerima titipan yang merasa sanggup menjalankan amanah. Pada dasarnya wadi’ah tidak akan terjadi apabila fihak kedua (orang yang amanah) menolak untuk dititipi. Namun syara’ dengan hukum sunnahnya memberikan pahala bagi orang-orang amanah yang mau menerima titipan.

Dengan kata lain, kepentingan terbesar (yang bersifat aktif) pada dasarnya berada pada pihak penitip barang, sedngkan fihak penerima titipan hanya menerima saja (bersifat pasif).  Oleh karena itulah sistem wadiah dalam fiqih tidak memberatkan kepada pihak kedua selaku fihak yang dititipi. Sehingga tidak ada kewajiban menaggung resiko apalagi mengganti bila terjadi kerusakan atau kehilangan, selama fihak kedua bertanggung jawab penuh dan tidak ada keteledoran dalam penjagaan. Namun bila kehilangan dan kerusakan barang itu terjadi karena keteledorannya, maka wajib bagi pihak kedua mengganti titipan tersebut. Dalam Ghayah wat Taqrib Imam Abu Suja’ menerangkan:

Fiqih dan Security System dalam Parkir (Sumber Gambar : Nu Online)
Fiqih dan Security System dalam Parkir (Sumber Gambar : Nu Online)

Fiqih dan Security System dalam Parkir

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

...? ? ? ? ? ?   

IPNU Tegal

Wadiah (barang titipan) adalah satu amanat yang disunnatkan menerimanya bagi orang yang sanggup memegang amanah. Ia tidak menanggung resiko, kecuali karena kelalaiannya.

...Baginya (orang yang dititipi) wajib menyimpannya (barang titipan) ditempat penyimpanan yang pantas…  

IPNU Tegal

Teks di atas menunjukkan bahwa menerima titipan bagi orang yang amanah hukumnya sunnah, tetapi menyimpan dan menjaga titipan itu dalam tempat yang aman adalah wajib.

Demikianlah seharusnya sistem perparkiran yang berlaku di masyarakat kita. Pengelola parkir yang menerima sejumlah upah harus menyiapkan diri sebagai oang yang amanah dan bertanggung jawab. Bentuk amanah dalam konteks kekinian dapat direpresentasikan dalam berbagai sisitem keamanan (scurity sistem) mulai dari pendataan, penjagaan hingga pengembalian. Sehingga tidak perlu lagi ada kalimat “Pengelola tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan”. (Red. Ulil H)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Pondok Pesantren, Tokoh IPNU Tegal

Selasa, 19 Desember 2017

Peringati Harlah, IPNU dan IPPNU Magetan Gelar Barzanjian

Magetan, IPNU Tegal. Para pengurus IPNU dan IPPNU kabupaten Magetan mengawali syukuran harlah dengan melantunkan sholawat Barzanji. Syukuran sederhana ini dilanjutkan dengan pemotongan nasi tumpeng di kantor PCNU jalan MT Haryono nomor 9 Magetan, Ahad (2/3).

“Tahun ini kami memang tidak mempunyai agenda besar untuk memperingati harlah ke-60 IPNU dan ke-59 IPPNU. Namun, setidaknya tumpengan ini dapat mengingatkan kembali kepada semangat juang para pendahulu,” kata Sekretaris PC IPNU Magetan Thoha saat dihubungi IPNU Tegal, Senin (3/3).

Peringati Harlah, IPNU dan IPPNU Magetan Gelar Barzanjian (Sumber Gambar : Nu Online)
Peringati Harlah, IPNU dan IPPNU Magetan Gelar Barzanjian (Sumber Gambar : Nu Online)

Peringati Harlah, IPNU dan IPPNU Magetan Gelar Barzanjian

Pembacaan Barzanji dan tumpengan itu, sambung Thoha, merupakan wujud syukur kami atas lahirnya IPNU dan IPPNU.

IPNU Tegal

Upacara sederhana dengan makan bersama nasi tumpeng menambah semangat dan kekompakan jajaran pengurus pelajar NU. (Ahmad Rosyidi/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal

IPNU Tegal Ulama, Tokoh IPNU Tegal

Senin, 18 Desember 2017

Pengaturan Waktu Shalat dalam Event Sepak Bola

Sudah jamak diketahui, bahwa masyarakat Indonesia merupakan “penggila” sepak bola. Hal itu terbukti dengan tingginya animo suporter dari Sabang sampai Merauke ketika mendukung klub kesayangannya bertanding di Liga Indonesia. Hampir di setiap pertandingan stadion penuh sesak ribuan bahkan puluhan ribu jiwa dengan segala atribut kreatifitasnya.

Puncaknya, ketika Timnas Indonesia bertanding di level Internasional yang dianggap mampu mengangkat martabat bangsa Indonesia di mata dunia. Dengan rasa nasionalisme yang tinggi, para suporter dari berbagai daerah rela antri berjam-jam untuk memperoleh tiket demi menjadi saksi perjuangan punggawa Timnas Merah Putih.

Akan tetapi, yang tak luput dari kaca mata dunia, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.? Sebagai seorang Muslim, kewajiban shalat 5 waktu tentu tak boleh dilewatkan begitu saja. Para suporter sepak bola Indonesia yang mayoritas Muslim tidak boleh meninggalkan kewajiban ini. Mungkin bagi mereka yang menyaksikan lewat siaran televisi dapat mengatur waktu lebih mudah antara menunaikan shalat dengan menyaksikan pertandingan. Akan tetapi, bagi mereka yang menyaksikan langsung di stadion justru menjadi masalah pelik. Lama waktu mengantre tiket, berjubelnya suporter dan minimnya fasilitas musholla seolah menjadi alasan mereka untuk “pasrah”. Akhirnya, mereka meninggalkan kewajiban shalat begitu saja.

Lantas, siapa yang “paling” bertanggungjawab terhadap masalah ini ? Dalam Islam, Nabi Muhammad telah bersabda: “kullukum rầ’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyatihi”. Jika ditempatkan dalam konteks persepakbolaan Indonesia, pemimpin dalam hal ini adalah pengurus PSSI. Sebagai penyelenggara Liga Indonesia dan pertandingan internasional, seharusnya mereka mengerti dan memahami bahwa mayoritas suporter adalah Muslim.

Pengaturan Waktu Shalat dalam Event Sepak Bola (Sumber Gambar : Nu Online)
Pengaturan Waktu Shalat dalam Event Sepak Bola (Sumber Gambar : Nu Online)

Pengaturan Waktu Shalat dalam Event Sepak Bola

Apalagi Ketua dan mayoritas pengurus PSSI juga Muslim. Tidak selayaknya mereka sibuk dengan masalah internal yang ujung-ujungnya berebut kekuasaan. Tidak selayaknya pula hanya melakukan komersialisasi demi meraih kuntungan yang sebesar-besarnya, hingga melupakan masalah yang urgent, hak dan kewajiban suporter sebagai umat Islam. PSSI harus mengayomi mereka dengan melakukan beberapa hal.

Pertama, mengatur waktu penyelenggaraan pertandingan. PSSI hendaknya menentukan waktu-waktu pertandingan yang tidak mepet dengan batas waktu shalat. Shalat yang paling “rawan” hilang adalah shalat Dzuhur (disebabkan membeli tiket untuk pertandingan sore), shalat Ashar dan Magrib (disebabkan membeli tiket untuk pertandingan malam). Waktu yang paling pas menurut bagi pertandingan sepak bola Indonesia adalah ba’da shalat Ashar dan ba’da shalat Isya’. Alasannya, jarak kedua waktu shalat ini dengan shalat sesudahnya cukup panjang. Dari Ashar ke Magrib sekitar tiga jam, sedangkan dari Isya’ ke Subuh malah lebih panjang lagi. Akan tetapi, hal ini harus didukung dengan penjualan tiket yang professional.

IPNU Tegal

Kedua, memperbaiki manajemen penjualan tiket. Apabila penjualan tiket masih saja seperti saat ini dengan cara mengantre berjam-jam di hari H, tentu akan membuang banyak waktu hingga shalatnya “bablas”. Karena itu, system penjualan tiket secara online hendaknya semakin diutamakan dengan waktu pengambilan tiket beberapa hari sebelum hari H. Minimal menjual tiket lebih pagi. Dengan itu para suporter bisa datang ke stadion beberapa menit sebelum kick off dimulai, tanpa kehilangan shalatnya.

Ketiga, penyediaan fasilitas shalat di dekat stadion. PSSI bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk membangun masjid di dekat stadion yang sanggup menampung ratusan hingga ribuan jamaah. Hal ini penting agar penonton tidak terlalu jauh dan membuang-buang waktu mencari tempat untuk menunaikan shalat. Selain itu, masjid yang dekat dengan stadion juga mempengaruhi mood para suporter terhadap kewajibannya agar tidak dilupakan begitu saja.

IPNU Tegal

Keempat, sosialisasi dalam internal PSSI maupun dengan elemen-elemen masyarakat. Berawal dari Pengurus Besar PSSI disalurkan kepada Pengprov PSSI, Pengcab PSSI hingga ke akar rumput perkumpulan suporter, dan akhirnya sampai ke sanubari pribadi suporter. Selain itu, perlu juga berkoordinasi dengan elemen-elemen masyarakat, di antaranya dengan ulama’ atau kyai. Pengurus PSSI bisa terjun dalam pengajian-pengajian bersama ulama’ membahas pentingnya shalat bagi umat Islam mekipun dalam keadaan hendak menyaksikan pertandingan sepak bola, sehingga shalatnya tidak terlewatkan.

Terakhir, petinggi dan pengurus PSSI (banyak yang telah Haji) mestinya memahami arti pentingnya shalat. Tentunya mereka menginginkan terwujudnya ketertiban dan sportifitas pada persepakbolaan Indonesia, baik di dalam maupun di luar lapangan. Hal itu dapat terwujud setelah elemen-elemen persepakbolaan Indonesia melaksanakan shalat. Setelah shalat, hati dan fikiran mereka akan terasa “adem ayem”, tenang, damai, dan terhapuslah rasa dengki yang dapat menciptakan anarkisme. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Ashsholatu tanha ‘an al-fakhsya’i wa al-munkar” (Shalat itu mencegah perbuatan keji dan munkar).

Mengingat masih sedikitnya yang membahas masalah ini, semoga saran dalam tulisan ini diperhatikan dan ditindak lanjuti demi keseimbangan dunia dan akhirat kita sebagai umat Islam. Boleh kita menyaksikan pertandingan sepak bola, namun jangan sampai meninggalkan shalat. Hendaknya masalah pelaksanaan shalat ini menjadi tanggungjawab bersama antara PSSI, Suporter, dan elemen-elemen masyarakat.

Di dalam momentum peringatan tahun baru Hijriyah ini, dan sebelum dimulainya kompetisi musim depan, saatnya PSSI mulai berpikir dan berhijrah ke arah yang lebih baik dengan mengatur jadwal pertandingan sepak bola supaya tidak bentrok dengan waktu shalat. Semoga persepakbolaan Indonesia semakin berprestasi dan didukung oleh suporter yang mempunyai akhlak mulia, sebagai akibat dari pelaksanaan shalat. Amin.

?

Riza Nur Fikri

Alumni Pesantren Tebuireng Jombang dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Pertandingan, Tokoh IPNU Tegal

Senin, 11 Desember 2017

Soal UU Migas, Putusan MK Berpihak Modal Asing

Jakarta, IPNU Tegal
Pupus sudah upaya sebagian masyarakat untuk memperjuangkan pencabutan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) terbentuk. Pada hari ini, Selasa (21/12), MK menolak tuntutan pencabutan UU Migas, dan hanya menerima sebagian permohonan uji materil atas UU Nomor 22 Tahun 2001 itu. 

Putusan MK ini mendapat sambutan keras dari karyawan PT Dirgantara Indonesia yang berunjuk rasa di depan kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat. Selain itu, sejumlah orang yang mengaku dari Masyarakat Peduli Migas (MPM) berteriak-teriak di ruang sidang mengecam Ketua MK Jimly Ashiddiqie. “Keputusan ini hasil kompromi dengan pemerintah,” teriak Koordinator Eksekutif MPM Eddy Syamsuri.

Kekecewaan massa demonstran tersebut bisa dimaklumi, sebab, menurut  Pengamat Perminyakan Dr. Kurtubi, sumber masalah antara UU Nomor 20/2002  tentang kelistrikan dengan UU Nomor 22/2001 tentang Migas adalah sama yaitu keterlibatan swasta dalam perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Sehingga sangat aneh bila MK bisa membatalkan UU Kelistrikan pada 15 Desember, sementara UU Migas tidak. Seharusnya untuk subtansi persoalan yang sama, UU Kelistrikan bisa menjadi yurisprudensi.

“Substansi yang dipermasalahkan dari UU Migas ini adalah sama dengan UU Kelistrikan, yakni adanya benang merah yang sama-sama menerapkan Konsensus Washington, yakni liberalisasi dengan menerapkan prinsip  unbundling dan berusaha menghilangkan peran negara,”kata Kurtubi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/22).

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK-UGM) Dr. Ir. Mochammad Maksum, tidak heran dengan keputusan MK mengenai UU  Migas. “Tidak usah heran, kasusnya hampir sama dengan pernyataan pemerintah tentang ketiadaan wewenang mereka terhadap kenaikan bahan bakar Elpiji yang disebutnya sebagai   bahan bakar orang elit, bukan hajat hidup orang banyak. Padahal, saat ini bahan bakar elpiji telah menjadi kebutuhan bukan hanya kalangan perhotelan dan penghuni apartemen mewah, melainkan juga kalangan pedagang kaki lima, bukankah itu hajat hidup orang banyak? ” kata Mochammad Maksum kepada IPNU Tegal, Selasa (21/12).

Apa boleh buat, MK hanya menyoal tiga pasal dalam UU No. 22/2002 tentang Migas yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi. Dari ketiga pasal itu,  satu pasal dibatalkan, sementara dua pasal lainnya diminta untuk direvisi. Selanjutnya, MK menganjurkan kepada pembentuk undang-undang untuk mengamandemen undang-undang tersebut.

Pada bagian lain MK menolak permohonan uji formil. MK berpendapat, proses pembentukan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas telah memenuhi mekanisme yang berlaku di parlemen.

Tiga pasal yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi adalah pasal 12 ayat 3, pasal 22 ayat 1, dan pasal 28 ayat 2 dan 3. Ketiga pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pasal 12 ayat 3 yang memberi wewenang kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dinilai menghilangkan penguasaan negara. MK berpendapat, pasal ini sejauh kata-kata “diberi wewenang” bertentangan dengan UUD 1945

Pasal 22 ayat 1, dinilai MK, tidak menganut prinsip sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat seperti yang digariskan pasal 33 UUD 1945. Pasal 22 ayat 1 berbunyi, “Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.”

MK menilai, prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam cabang produksi migas mengandung pengertian bukan hanya harga murah maupun mutu yang baik, tapi juga adanya jaminan ketersediaan bahan bakar minyak dan pasokan bagi seluruh lapisan masyarakat; MK menganggap kata-kata “paling banyak” dalam ayat tersebut harus dihapuskan.

Sementara, pasal 28 ayat 2 dan 3 seluruhnya dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut menyerahkan harga minyak pada mekanisme pasar. Dalam ayat 3 disebutkan, pelaksanaan kebijakan ini tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah terhadap golongan masyaakat tertentu.

Menurut MK, seharusnya harga BBM dan Gas Bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang wajar.
.
Pemerintah berharap UU ini tidak dibatalkan. Sebab, UU Migas dibuat  sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor hulu dan hilir migas yang akan masuk ke sektor tersebut di Indonesia. Apalagi beberapa kontrak investasi dengan pihak asing sudah ditandatangani yang mungkin dapat dibatalkan bila keberadaan UU ini dicabut. (dul)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Tokoh, Kajian Islam, PonPes IPNU Tegal

Soal UU Migas, Putusan MK  Berpihak Modal Asing (Sumber Gambar : Nu Online)
Soal UU Migas, Putusan MK Berpihak Modal Asing (Sumber Gambar : Nu Online)

Soal UU Migas, Putusan MK Berpihak Modal Asing

Senin, 04 Desember 2017

Presiden Sampaikan Belasungkawa Wafatnya KH Sahal Mahfudz

Kabanjahe, IPNU Tegal. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat pagi, menyampaikan duka cita atas meninggalnya Rais Aam PBNU Kiai Haji Sahal Mahfudz kepada keluarganya.

"Bapak Presiden menghubungi Ibu Sahal Mahfudz untuk sampaikan duka cita dan rasa kehilangan yang mendalam," kata Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada Antara di lokasi pengungsian korban bencana alam Gunung Sinabung di Kompleks Paroki Kabanjahe, Jumat.

Presiden Sampaikan Belasungkawa Wafatnya KH Sahal Mahfudz (Sumber Gambar : Nu Online)
Presiden Sampaikan Belasungkawa Wafatnya KH Sahal Mahfudz (Sumber Gambar : Nu Online)

Presiden Sampaikan Belasungkawa Wafatnya KH Sahal Mahfudz

Julian mengatakan Kiai Sahal Mahfudz dilukiskan oleh Presiden sebagai sosok yang memberikan pemikiran positif bagi kemajuan bangsa dan juga tokoh yang meneduhkan.

IPNU Tegal

"Karena Bapak Presiden tengah berada di Kabanjahe maka mengutus staf khusus Presiden Dr. Ahmad Yani Basuki untuk mewakili Presiden dan bertemu langsung dengan pihak keluarga," kata Julian.

IPNU Tegal

Presiden berkomunikasi dengan istri Sahal Mahfudz sekitar pukul 07.00 WIB. 

Kiai Sahal Mahfudz meninggal sekitar Jumat dini hari (24/1) pukul 01.10 WIB di Kompleks Pondok Pesantren Mathaliul Falah, Kajen, Pati, Jawa Tengah. (antara/mukafi niam)

ilustrasi: antara

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Tokoh IPNU Tegal

10 Ribu Warga NU Sumut ‘Serbu’ Istana Maimun

Medan, IPNU Tegal

Di Jakarta, pada 3 Februari mendatang, Gelora Bung Karno akan ‘dikepung’ 300 ribu Nahdliyin (sebutan untuk warga Nahdlatul Ulama/NU). Di Medan, pada hari yang sama, Istana Maimun, bakal ‘diserbu’ sekira 10 ribu kaum Nahdliyin se-Sumatera Utara (Sumut).

Bukan untuk berunjuk rasa atau berbuat kekacauan di istana seluas 2.772 meter persegi itu, melainkan akan melakukan istighosah. Ritual doa massal dan tablig akbar itu digelar untuk menyambut Hari Lahir (harlah) ke-82 NU yang juga diperingati di kota-kota lainnya di Indonesia.

10 Ribu Warga NU Sumut ‘Serbu’ Istana Maimun (Sumber Gambar : Nu Online)
10 Ribu Warga NU Sumut ‘Serbu’ Istana Maimun (Sumber Gambar : Nu Online)

10 Ribu Warga NU Sumut ‘Serbu’ Istana Maimun

“Kami mengestimasi, jamaah istigosah itu mencapai 10 ribu orang. Hadir juga para ulama NU, sejumlah tokoh di Sumut, pejabat pemerintah dan konsul negara sahabat,” ujar Ketua Pengurus Wilayah NU Sumut, Ashari Tambunan—seperti dilaporkan Kontributor IPNU Tegal di Medan, Muhammad Safii.

IPNU Tegal

Ia mengatakan hal itu saat bertemu Sekretaris Daerah Kota Medan Afifuddin Lubis, di Balai Kota Medan, Rabu (23/1) lalu. Turut bersamanya dalam kesempatan itu sejumlah petinggi PWNU Sumut, antara lain, M Arifin Matondang, Zainul Irfan Harahap, Tatang Arbela dan Parulian Siregar.

Afifuddin Lubis mengaku menyambut baik dan mendukung hajatan akbar PWNU Sumut tersebut. Ia berharap agar dalam pelaksanaan istigosah itu, warga Nahdliyin berdoa untuk keselamatan dan kedamainan Kota Medan. “Agar tetap dalam suasana kondusif dan terkendali,” ujarnya.

IPNU Tegal

Sementara, M Arifin Matondang, Ketua Panitia Pelaksana Harlah PWNU Sumut, menjelaskan, istigosah tersebut merupakan puncak Bulan Harlah ke-82 NU yang sudah dimulai sejak 1 Januari lalu.

Selain pemberian bantuan kepada fakir-miskin dan kaum dhuafa, pihaknya, dalam waktu dekat juga akan menggelar nikah masal yang dipelopori Pengurus Wilayah Fatayat NU Sumut.

Ia mengatakan, pihaknya telah menggandeng sejumlah media cetak dan elektronik untuk menyampaikan pesan-pesan moral NU. Dengan demikian, diharapkan masyarakat mengetahui tentang kegiatan selama Bulan Harlah NU itu digelar. (rif)Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Kajian Islam, Tokoh, Amalan IPNU Tegal

Sabtu, 02 Desember 2017

Jangan Libatkan Gus Dur Soal Pelarangan Pemutaran Kaset Pengajian

Awalnya saya cuek saja ketika JK (wapres Jusuf Kalla) mengumbar sensasi dengan melarang pemutaran kaset pengajian di masjid, karena itu saya anggap sebagai upaya kurang kerjaan seorang Wapres yang mengurus-urus masalah sepele dibanding bicara blak-blakan soal kondensat. Namun lama kelamaan hal itu mengusik saya ketika seorang Jubir JK Husain Abdullah, membawa nama Gus Dur untuk mengamini pernyataan JK.

Persoalan pemutaran kaset pengajian selayaknya bukan wilayah Wapres mengurusi, karena pekerjaan dia lebih banyak dan yang lebih menantang ketimbang mengurus persoalan sepele. Pun juga jika sifatnya himbauan, selayaknya disampaikan dan didiskusikan terlebih dahulu dengan beberapa ormas seperti NU, Muhammadiyah, atau dengan lembaga Majelis Ulama Indonesia.

Sebagai simbol negara tentunya Wapres harus mengerti posisinya seperti apa. Rakyat Indonesia yang kompleks dalam semua hal termasuk faham dan aliran, serta agama. Mungkin bagi sebagian kelompok hal itu menguntungkan untuk dimanfaatkan demi kepentingan golongan, namun bagi kelompok lain justru menyakiti perasaan umat.

Jangan Libatkan Gus Dur Soal Pelarangan Pemutaran Kaset Pengajian (Sumber Gambar : Nu Online)
Jangan Libatkan Gus Dur Soal Pelarangan Pemutaran Kaset Pengajian (Sumber Gambar : Nu Online)

Jangan Libatkan Gus Dur Soal Pelarangan Pemutaran Kaset Pengajian

Seharusnya, sebagai seorang yang berada dalam pemerintahan, JK lebih hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, karena seperti itu dapat direduksi sebagai komoditas politik yang justru akan merugikan pemerintahannya. Dalam konteks menjalankan peribadatannya, seharusnya setiap warga negara memperoleh kebebasan yang sama, dimana toleransi dapat dilaksanakan dengan baik, dan dimusyawarahkan dengan baik. Juga  tidak mudah mengumbar pernyataan yang tidak didukung argumentasi dan hasil penelitian yang logis.

JK yang saya tau, selain seorang Wapres, beliau juga termasuk seorang mustasyar PBNU. Dimana posisinya tersebut berfungsi sebagai penasehat. Dengan posisi yang dituakan di NU seharusnya, hal tersebut menjadikan beliau berfikir seribu kali dalam mengumbar pernyataan, tanpa penjelasan yang logis dan masuk akal. Berdasarkan pengamatan, pemutaran kaset jelang sholat (magrib dan subuh), itu telah dilakukan sejak dulu, dan itu telah menjadi budaya dalam masyarakat. baik masjid yang ada di lingkungan masyarakat NU maupun Muhammadiyah, hal tersebut sama-sama dilakukan, dan sampai saat ini saya belum pernah mendengar adanya komplain persoalan itu. Intinya hal yang dilakukan oleh Wapres tidaklah masuk akal, justru dianggap memberhangus dan menggikis metode pelaksanaan dakwah.

Adanya azan yang dikumandangkan oleh Bilal di atas menara, ketika zaman Rassulollah SAW, adalah berkepentingan untuk mengingatkan waktu sholat dan sekaligus dakwah bagi umat muslim. Dalam perkembangan teknologi dan metode komunikasi, akhirnya azan diperdengarkan lewat pengeras suara, agar jangkauan lebih luas dan jelas terdengar di lingkungan masyarakat. Demikian juga  adanya pengajian dan sholawat menjelang azan, saya rasa itu adalah bagian dari metode dakwah itu sendiri.

IPNU Tegal

Jika argumentasi adanya pengajian itu menganggu kebebasan dan kenyamanan, saya kira itu kurang tepat. Adanya lantunan pembacaan ayat suci Al Qur’an dan Sholawat justru membuat ketentraman hati pendengarnya.

Saran sekaligus masukan bagi Wapres dan Juru Bicaranya, jangan membawa nama Gus Dur jika ingin membangun pembenaran opini. Setahu saya belum pernah rasanya saya mendengar Gus Dur melarang hal yang demikian. Jikalau pun melarang pastinya PBNU juga harusnya sudah mengeluarkan fatwa tentang hal itu, dan rasannya saya belum pernah mendengar fatwa PBNU tentang pelarangan hal itu.  Statement yang dikeluarkan oleh Wapres sejatinya telah melukai perasaan mayoritas umat muslim, jangan ditambah lagi menyeret nama Gus Dur, karena itu akan lebih melukai perasaan warga Nahdiyin.

Lilik Agus Purwanto, warga Nahdliyin tinggal di Jakarta.

 

IPNU Tegal

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Nasional, Tokoh IPNU Tegal

Sabtu, 25 November 2017

Warga NU Tiga Kecamatan Dilatih Handycraft

Probolinggo, IPNU Tegal

Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo memberikan pelatihan kerajinan tangan atau handycraft.

Warga NU Tiga Kecamatan Dilatih Handycraft (Sumber Gambar : Nu Online)
Warga NU Tiga Kecamatan Dilatih Handycraft (Sumber Gambar : Nu Online)

Warga NU Tiga Kecamatan Dilatih Handycraft

Pelatihan yang dipusatkan di aula Kantor MWCNU Kecamatan Gending, Rabu (3/2), ini diikuti 30 warga NU yang berasal dari Kecamatan Gending, Maron dan Pajarakan. Selama pelatihan mereka dilatih beragam handycraft mulai dari kaligrafi, bingkai foto, tempat tisu, dan lain sebagainya.

Kabid Perindustrian Disperindag Kabupaten Probolinggo Andjar Noermala mengatakan pelatihan ini diberikan dalam rangka memberikan keterampilan kepada warga NU dengan memanfaatkan barang limbah kayu yang sudah dibuang dan tidak dimanfaatkan lagi. Sehingga nantinya menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomis tinggi yang mampu menambah pendapatan masyarakat.

IPNU Tegal

“Selama ini banyak sekali limbah kayu yang terbuang begitu saja, bahkan karena banyak akhirnya dibakar. Padahal jika dibuat produk kerajinan tentunya itu akan menambah nilai jualnya yang dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

Sementara Ketua Tanfidziyah MWCNU Kecamatan Gending Misnaji mengatakan bahwa pelatihan handycraft ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka memberdayakan warga NU yang selama ini masih belum memiliki kesibukan tetapi mempunyai bakat di bidang keterampilan.

IPNU Tegal

“Setidaknya dengan pelatihan ini warga NU memiliki keterampilan yang dapat dikembangkan sebagai alternatif usaha dengan bahan baku yang mudah didapatkan di lingkungan sekitar rumah. Apalagi selama ini warga NU sudah terampil dalam membuat sebuah kerajinan yang memiliki nilai jual yang tinggi,” ungkapnya.

Muslimin Syaba, salah satu pengurus NU mengaku jika pelatihan ini sangat bermanfaat dalam mengembangkan bakat dan keahlian yang dimiliki warga NU. “Sebenarnya warga NU itu memiliki bakat dan potensi, asalkan dilatih tentunya akan bisa diberdayakan dengan baik,” katanya. (Syamsul Akbar/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Tokoh, Tegal, Ubudiyah IPNU Tegal

Selasa, 21 November 2017

Syarat dan Urutan yang Berhak Jadi Wali Nikah

Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali sendiri ialah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam bab nikah.

(Baca juga: Lima Rukun Nikah dan Penjelasannya)

Definisi tersebut senada dengan pernyataan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, hal. 60:

Syarat dan Urutan yang Berhak Jadi Wali Nikah (Sumber Gambar : Nu Online)
Syarat dan Urutan yang Berhak Jadi Wali Nikah (Sumber Gambar : Nu Online)

Syarat dan Urutan yang Berhak Jadi Wali Nikah

IPNU Tegal

? ? ?: ? ? ? ?. …? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ?

“Perwalian secara bahasa bermakna cinta atau pertolongan…perwalian secara syariat ialah menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannya”

IPNU Tegal

Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31, menjelaskannya sebagai berikut:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?…?

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”

Dari penjelasan  di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Sujak itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:

1. Ayah

2. Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.

3. Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.

4. Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.

5. Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.

6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.

Jika ternyata keenam pihak keluarga  di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali ialah wali hakim.

Syarat Wali dan Saksi

Tidak sembarang orang bisa menjadi wali dan saksi dalam pernikahan. Ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Dikutip pula dari Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb:

? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ?

“Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil”.

Dari pemaparan di atas, bisa kita pahami bahwa wali dan dua orang saksi dalam pernikahan harus memiliki 6 persyaratan sebagai berikut:

Pertama, Islam. Seorang wali ataupun saksi nikah harus beragama islam. Dengan demikian apabila wali tersebut kafir, maka pernikahan tidak akan sah, kecuali dalam beberapa kasus yang akan diterangkan di tempat terpisah.

Kedua, baligh. Arti mendasar wali ialah seseorang yang dipasrahi urusan orang lain, yang dalam hal ini adalah perempuan yang akan menikah. Adalah tidak mungkin menyerahkan urusan tersebut pada anak yang masih kecil dan belum baligh. Oleh karena itu syariat mewajibkan wali dan dua orang saksi dalam pernikahan haruslah orang yang sudah baligh

Ketiga, berakal. Berakal di sini pengertiannya sama seperti kriteria “berakal” dalam bab lainnya semisal bab shalat.

Keempat, lelaki. Dengan persyaratan ini, maka pernikahan dianggap tidak sah apabila wali atau saksi adalah perempuan atau seorang waria yang berkelamin ganda.

Kelima, adil. Adil yang dimaksud di sini ialah sifat seorang muslim yang menjaga diri dan martabatnya. Kebalikan dari adil ialah fasiq.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

(Muhammad Ibnu Sahroji)  

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Tokoh IPNU Tegal

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PonPes Darussalam Jatibarang sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PonPes Darussalam Jatibarang. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PonPes Darussalam Jatibarang dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock