Tampilkan postingan dengan label Kajian Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Februari 2018

Peduli Gaza, Pelajar NU Temui Dubes Palestina

Jakarta, IPNU Tegal. Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) DKI Jakarta menggelar aksi damai untuk Palestina di depan kantor Kedutaan Besar Palestina Jl Dipenogoro No 49 Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (12/07) sore. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap penderitaan rakyat di Jalur Gaza akibat agresi militer Israel.

Peduli Gaza, Pelajar NU Temui Dubes Palestina (Sumber Gambar : Nu Online)
Peduli Gaza, Pelajar NU Temui Dubes Palestina (Sumber Gambar : Nu Online)

Peduli Gaza, Pelajar NU Temui Dubes Palestina

Dalam aksinya, IPNU DKI Jakarta meminta kepada perdana menteri Israel, Benyamin Nyetanyahu untuk segera merespon kecaman dunia, terkait dengan serangan yang dilakukan pihak militer Israel yang mengakibatkan ratusan korban dari warga sipil yang kebanyakan wanita dan anak-anak.

Pada kesempatan ini, dua perwakilan IPNU DKI diterima oleh Duta Besar Palestina Mr Fariz Mehdawi beserta staf. Mereka menyambut baik kedatangan pelajar-pelajar NU, seraya mengucapkan terima kasih atas aksi damai yang dilakukan.

IPNU Tegal

Mr. Fariz Mehdawi mengaku sangat terharu dengan kepedulian pelajar NU, dan ia menyebut ini sebagai langkah awal dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang berdasarkan pada ukhuwah islamiyah.

Ketua IPNU DKI Jakarta, Muhammad Said mengatakan, “Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kita atas penderitaan yang dialami saudara kita di Palestina sana, dengan harapan ada langkah konkret dari dubes Palestina dalam agresi militer tersebut."

IPNU Tegal

Sebagai tindak lanjut, katanya, pengurus IPNU DKI Jakarta akan mengadakan audiensi kembali bersama dubes dalam waktu dekat.

Aksi ini diikuti seluruh pengurus Pimpinan Wilayah IPNU DKI, pengurus Pimpinan Cabang dan Anak Cabang se-DKI Jakarta, serta para pelajar NU di tingkat SLTA maupun SLTP. (Mohammad Khoiron/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Kajian Islam, Hikmah IPNU Tegal

Minggu, 28 Januari 2018

PCNU Dukung Polisi Usut Pernikahan Sejenis di Jember

Jember, IPNU Tegal - Katib Syuriyah PCNU Jember Muhammad Nur Harisudin mendukung langkah polisi untuk  mengusut tuntas kasus pernikahan sejenis di Kecamaman Ajung, Kabupaten Jember. Sebab, dari sisi hukum positif, pernikahan manusia sesama jenis kelamin jelas tidak bisa ditoleransi.

Dari sudut agama, tidak satu referensi pun yang membenarkan perilaku homoseksual itu. "Makanya, kita dorong polisi menuntaskan masalah itu,"  tukasnya di Kantor PCNU Jember, Rabu (18/10).

PCNU Dukung Polisi Usut Pernikahan Sejenis di Jember (Sumber Gambar : Nu Online)
PCNU Dukung Polisi Usut Pernikahan Sejenis di Jember (Sumber Gambar : Nu Online)

PCNU Dukung Polisi Usut Pernikahan Sejenis di Jember

Menurut alumnus Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo itu, dari sisi apapun perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) tidak mendapatkan pijakan, termasuk  dari sisi kepatutan dan kultur ketimuran. Dikatakannya, selama ini komunitas LGBT kerap menyodorkan dalih HAM sebagai alasan untuk  melegaliasi keberadaan mereka.

"Kita bukan alergi HAM. Tapi harus dilihat dulu, kalau (HAM) sesuai dengan Islam, wajib kita dukung. Tapi kalau bertentangan dengan Islam seperti LGBT, harus kita lawan," lanjutnya.

IPNU Tegal

IPNU Tegal

Seperti diketahui, saat ini Jember dihebohkan dengan terbongkarnya  pernikahan pasangan sama-sama lelaki, yaitu Muhammad Fadholi dan Ayu Puji Astutik. Kedua pasangan ini bahkan sudah resmi menikah di KUA Kecamatan Ajung, Jember, Juni 2017. Ayu Puji Astutik berhasil mengelabui petugas KUA dengan cara memalsukan dokumen dan "macak" perempuan.

Belakangan terbukti bahwa Ayu Puji Astutik adalah lelaki tulen, yang diakuinya sendiri  menyusul  desakan masyarakat. Keduanya  bahkan kemaren sudah diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. (Aryudi A Razaq/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Cerita, Kajian Islam IPNU Tegal

Senin, 25 Desember 2017

Ke PWNU Sulsel, Ketum Fatayat Ingatkan soal Perbaikan Kaderisasi

Makassar, IPNU Tegal. Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama Anggia Ermarini berkunjung ke Kantor PWNU Sulawesi Selatan, Sabtu (31/10), seiring dengan pelaksanaan Konferensi Wilayah Fatayat NU Sulsel selama dua hari, 31 Oktober - 01 November 2015 di Makassar.

Ke PWNU Sulsel, Ketum Fatayat Ingatkan soal Perbaikan Kaderisasi (Sumber Gambar : Nu Online)
Ke PWNU Sulsel, Ketum Fatayat Ingatkan soal Perbaikan Kaderisasi (Sumber Gambar : Nu Online)

Ke PWNU Sulsel, Ketum Fatayat Ingatkan soal Perbaikan Kaderisasi

Anggia dalam kesempatan itu mengingatkan, sebagai organisasi keagamaan NU ke depan mendapatkan banyak tantangan, salah satunya soal penataan organisasi hingga ke tingkat ranting. Selain manajemen, sistem kaderisasi di tubuh NU menurutnya juga perlu diperbaiki.

“Kemudian tantangan lainnya adalah sejauh mana NU merespon isu-isu nasional, misalnya kekerasan terhadap perempuan, radikalisme, kekerasan terhadap anak, dan lingkungan,” katanya.

IPNU Tegal

Di Kantor PWNU Sulsel Lantai 4 itu, Ketua Umum PP Fatayat NU disambut langsung Ketua PWNU Sulsel Prof Iskandar Idy beserta para pengurus lainnya. Iskandar Idy memaparkan capaian-capaian NU.

IPNU Tegal

Keberhasilan tersebut di antaranya dalam pengembangan perguruan tinggi NU di Sulsel, yakni Universitas Islam Makassar (UIM). UIM terbukti banyak diminati calon mahasiswa baru di Sulawesi Selatan. (Andy Muhammad Idris/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Bahtsul Masail, Cerita, Kajian Islam IPNU Tegal

Senin, 18 Desember 2017

Kasatkorwil Jatim: Banser Harus Tetap Berlatih

Pasuruan, IPNU Tegal - Kepala Satuan Koordinasi Wilayah ( Kasatkorwil) Banser Jawa Timur dr H Umar Usman menegaskan bahwa Banser bersama kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segela ancaman, hambatan, gangguan, dan tantangan. Untuk itu Banser perlu membekali dengan pelbagai keterampilan dan giat berlatih.

“Artinya Apa? Banser bersama dengan komponen yang untuk tetap siaga menjaga keutuhan NKRI dari semua ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri. Ini memang tanggung jawab Banser,” tegas dr H Umar Usman ketika memberikan materi ke-Banseran dalam Kusrsus Banser Lanjutan (Susbalan) di Pasuruan, Sabtu (30/7) siang.

Kasatkorwil Jatim: Banser Harus Tetap Berlatih (Sumber Gambar : Nu Online)
Kasatkorwil Jatim: Banser Harus Tetap Berlatih (Sumber Gambar : Nu Online)

Kasatkorwil Jatim: Banser Harus Tetap Berlatih

Tanggung jawab yang lain apa? Yakni menjaga, memilihara, dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan GP Ansor dan NU. Kalau ada pihak-pihak yang ingin menghancurkan atau menghalangi, Banser harus berani mengatasinya.

IPNU Tegal

”Untuk itu Banser harus latihan dan latihan di semua bidang. Tujuannya agar mampu melaksanakan tanggung jawab itu,” katanya.

Sebagaimana diketahui Satkorwil BanserJawa Timur menggelar pelatihan Susbalan yang diikuti oleh 131 peserta di Pasuruan. Peserta adalah satkorcab-satkorcab se-Jatim. Acara berlangsung mulai 29 Juli hingga 1 Agustus.

IPNU Tegal

Lebih lanjut dr Umar mengimbau Banser untuk banyak beramal saleh, selalu terlibat aktif dalam kegiatan sosial seperti bakti sosial di daerah yang terkena bencana. Terkait ini Banser sudah memiliki satuan khusus yang bernama Bagana (Banser Tanggap Bencana) yang baru saja diakui sebagai sahabat Tagana (Taruna Tanggap Bencana) oleh Menteri Sosial Hj Khofifah Indar Parawansa.

“Dalam kaitan ini kita di lapangan bisa berkoordinasi dengan elemen lain seperti LPBI NU, BPBD dan Basarnas. Karena memang ini salah satu dari kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Banser,” terangnya. (Imam Kusnin Ahmad/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Bahtsul Masail, Hadits, Kajian Islam IPNU Tegal

Senin, 11 Desember 2017

Soal UU Migas, Putusan MK Berpihak Modal Asing

Jakarta, IPNU Tegal
Pupus sudah upaya sebagian masyarakat untuk memperjuangkan pencabutan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) terbentuk. Pada hari ini, Selasa (21/12), MK menolak tuntutan pencabutan UU Migas, dan hanya menerima sebagian permohonan uji materil atas UU Nomor 22 Tahun 2001 itu. 

Putusan MK ini mendapat sambutan keras dari karyawan PT Dirgantara Indonesia yang berunjuk rasa di depan kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat. Selain itu, sejumlah orang yang mengaku dari Masyarakat Peduli Migas (MPM) berteriak-teriak di ruang sidang mengecam Ketua MK Jimly Ashiddiqie. “Keputusan ini hasil kompromi dengan pemerintah,” teriak Koordinator Eksekutif MPM Eddy Syamsuri.

Kekecewaan massa demonstran tersebut bisa dimaklumi, sebab, menurut  Pengamat Perminyakan Dr. Kurtubi, sumber masalah antara UU Nomor 20/2002  tentang kelistrikan dengan UU Nomor 22/2001 tentang Migas adalah sama yaitu keterlibatan swasta dalam perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Sehingga sangat aneh bila MK bisa membatalkan UU Kelistrikan pada 15 Desember, sementara UU Migas tidak. Seharusnya untuk subtansi persoalan yang sama, UU Kelistrikan bisa menjadi yurisprudensi.

“Substansi yang dipermasalahkan dari UU Migas ini adalah sama dengan UU Kelistrikan, yakni adanya benang merah yang sama-sama menerapkan Konsensus Washington, yakni liberalisasi dengan menerapkan prinsip  unbundling dan berusaha menghilangkan peran negara,”kata Kurtubi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/22).

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK-UGM) Dr. Ir. Mochammad Maksum, tidak heran dengan keputusan MK mengenai UU  Migas. “Tidak usah heran, kasusnya hampir sama dengan pernyataan pemerintah tentang ketiadaan wewenang mereka terhadap kenaikan bahan bakar Elpiji yang disebutnya sebagai   bahan bakar orang elit, bukan hajat hidup orang banyak. Padahal, saat ini bahan bakar elpiji telah menjadi kebutuhan bukan hanya kalangan perhotelan dan penghuni apartemen mewah, melainkan juga kalangan pedagang kaki lima, bukankah itu hajat hidup orang banyak? ” kata Mochammad Maksum kepada IPNU Tegal, Selasa (21/12).

Apa boleh buat, MK hanya menyoal tiga pasal dalam UU No. 22/2002 tentang Migas yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi. Dari ketiga pasal itu,  satu pasal dibatalkan, sementara dua pasal lainnya diminta untuk direvisi. Selanjutnya, MK menganjurkan kepada pembentuk undang-undang untuk mengamandemen undang-undang tersebut.

Pada bagian lain MK menolak permohonan uji formil. MK berpendapat, proses pembentukan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas telah memenuhi mekanisme yang berlaku di parlemen.

Tiga pasal yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi adalah pasal 12 ayat 3, pasal 22 ayat 1, dan pasal 28 ayat 2 dan 3. Ketiga pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pasal 12 ayat 3 yang memberi wewenang kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dinilai menghilangkan penguasaan negara. MK berpendapat, pasal ini sejauh kata-kata “diberi wewenang” bertentangan dengan UUD 1945

Pasal 22 ayat 1, dinilai MK, tidak menganut prinsip sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat seperti yang digariskan pasal 33 UUD 1945. Pasal 22 ayat 1 berbunyi, “Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.”

MK menilai, prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam cabang produksi migas mengandung pengertian bukan hanya harga murah maupun mutu yang baik, tapi juga adanya jaminan ketersediaan bahan bakar minyak dan pasokan bagi seluruh lapisan masyarakat; MK menganggap kata-kata “paling banyak” dalam ayat tersebut harus dihapuskan.

Sementara, pasal 28 ayat 2 dan 3 seluruhnya dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut menyerahkan harga minyak pada mekanisme pasar. Dalam ayat 3 disebutkan, pelaksanaan kebijakan ini tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah terhadap golongan masyaakat tertentu.

Menurut MK, seharusnya harga BBM dan Gas Bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang wajar.
.
Pemerintah berharap UU ini tidak dibatalkan. Sebab, UU Migas dibuat  sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor hulu dan hilir migas yang akan masuk ke sektor tersebut di Indonesia. Apalagi beberapa kontrak investasi dengan pihak asing sudah ditandatangani yang mungkin dapat dibatalkan bila keberadaan UU ini dicabut. (dul)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Tokoh, Kajian Islam, PonPes IPNU Tegal

Soal UU Migas, Putusan MK  Berpihak Modal Asing (Sumber Gambar : Nu Online)
Soal UU Migas, Putusan MK Berpihak Modal Asing (Sumber Gambar : Nu Online)

Soal UU Migas, Putusan MK Berpihak Modal Asing

Senin, 04 Desember 2017

10 Ribu Warga NU Sumut ‘Serbu’ Istana Maimun

Medan, IPNU Tegal

Di Jakarta, pada 3 Februari mendatang, Gelora Bung Karno akan ‘dikepung’ 300 ribu Nahdliyin (sebutan untuk warga Nahdlatul Ulama/NU). Di Medan, pada hari yang sama, Istana Maimun, bakal ‘diserbu’ sekira 10 ribu kaum Nahdliyin se-Sumatera Utara (Sumut).

Bukan untuk berunjuk rasa atau berbuat kekacauan di istana seluas 2.772 meter persegi itu, melainkan akan melakukan istighosah. Ritual doa massal dan tablig akbar itu digelar untuk menyambut Hari Lahir (harlah) ke-82 NU yang juga diperingati di kota-kota lainnya di Indonesia.

10 Ribu Warga NU Sumut ‘Serbu’ Istana Maimun (Sumber Gambar : Nu Online)
10 Ribu Warga NU Sumut ‘Serbu’ Istana Maimun (Sumber Gambar : Nu Online)

10 Ribu Warga NU Sumut ‘Serbu’ Istana Maimun

“Kami mengestimasi, jamaah istigosah itu mencapai 10 ribu orang. Hadir juga para ulama NU, sejumlah tokoh di Sumut, pejabat pemerintah dan konsul negara sahabat,” ujar Ketua Pengurus Wilayah NU Sumut, Ashari Tambunan—seperti dilaporkan Kontributor IPNU Tegal di Medan, Muhammad Safii.

IPNU Tegal

Ia mengatakan hal itu saat bertemu Sekretaris Daerah Kota Medan Afifuddin Lubis, di Balai Kota Medan, Rabu (23/1) lalu. Turut bersamanya dalam kesempatan itu sejumlah petinggi PWNU Sumut, antara lain, M Arifin Matondang, Zainul Irfan Harahap, Tatang Arbela dan Parulian Siregar.

Afifuddin Lubis mengaku menyambut baik dan mendukung hajatan akbar PWNU Sumut tersebut. Ia berharap agar dalam pelaksanaan istigosah itu, warga Nahdliyin berdoa untuk keselamatan dan kedamainan Kota Medan. “Agar tetap dalam suasana kondusif dan terkendali,” ujarnya.

IPNU Tegal

Sementara, M Arifin Matondang, Ketua Panitia Pelaksana Harlah PWNU Sumut, menjelaskan, istigosah tersebut merupakan puncak Bulan Harlah ke-82 NU yang sudah dimulai sejak 1 Januari lalu.

Selain pemberian bantuan kepada fakir-miskin dan kaum dhuafa, pihaknya, dalam waktu dekat juga akan menggelar nikah masal yang dipelopori Pengurus Wilayah Fatayat NU Sumut.

Ia mengatakan, pihaknya telah menggandeng sejumlah media cetak dan elektronik untuk menyampaikan pesan-pesan moral NU. Dengan demikian, diharapkan masyarakat mengetahui tentang kegiatan selama Bulan Harlah NU itu digelar. (rif)Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Kajian Islam, Tokoh, Amalan IPNU Tegal

LDNU Siapkan Da’i dan Khotib Jumat Khusus Perkantoran

Jakarta, IPNU Tegal. Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) masa khidmat 2015-2020 terus mengembangkan potensi para da’i di lingkungan Nahdlatul Ulama. Pada pertemuan perdana setelah dilantik, pengurus baru LDNU menambahkan fokus garapan pelatihan bagi calon khotib di perkantoran.

“Pengurus masjid di sejumlah kantor dan badan-badan negara sudah menghubungi kita untuk mengadakan khotib dari NU,” kata Ketua baru PP LDNU KH Manarul Hidayat di hadapan pengurus LDNU lainnya di Jakarta, Rabu (17/9) malam.

LDNU Siapkan Da’i dan Khotib Jumat Khusus Perkantoran (Sumber Gambar : Nu Online)
LDNU Siapkan Da’i dan Khotib Jumat Khusus Perkantoran (Sumber Gambar : Nu Online)

LDNU Siapkan Da’i dan Khotib Jumat Khusus Perkantoran

Menurut Kiai Manarul, program pelatihan dakwah yang sudah berjalan pada kepengurusan LDNU sebelumnya tetap diteruskan. Hanya saja kebutuhan untuk menyiapkan khotib dan para da’i di perkantoran, patut dijawab.

IPNU Tegal

“Ini tantangan kita sekarang. Jangan sampai para da’i dan khotib NU hanya bergerak dari satu ke lain kampung. Kita perlu mempersiapkan kompetensi, pembawaan, dan pilihan materi sesuai selera orang-orang kantor,” terang Kiai Manarul.

Kiai Manarul mengatakan bahwa masjid perkantoran selama ini luput dari garapan dakwah NU.

IPNU Tegal

Gagasan ini akan dimatangkan pada rapat perdana pengurus PP LDNU di Jakarta pada Selasa, 22 September 2015. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Jadwal Kajian, Kajian Islam, Nahdlatul IPNU Tegal

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PonPes Darussalam Jatibarang sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PonPes Darussalam Jatibarang. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PonPes Darussalam Jatibarang dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock