Minggu, 08 Desember 2013

RUU Ormas Dinilai Bangkitkan Otoritarianisme

Jakarta, IPNU Tegal. Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dikhawatirkan akan mendorong bangkitnya otoritarianisme pemerintah seperti zaman orde baru.

Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Addin Jauharuddin meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengkaji ulang sejumlah pasal yang terindikasi menekan kebebasan berpendapat dan berserikat masyarakat.

RUU Ormas Dinilai Bangkitkan Otoritarianisme (Sumber Gambar : Nu Online)
RUU Ormas Dinilai Bangkitkan Otoritarianisme (Sumber Gambar : Nu Online)

RUU Ormas Dinilai Bangkitkan Otoritarianisme

“PB PMII akan merekomendasikan beberapa pasal yang relevan untuk dimasukkan dalam RUU Ormas dan akan mengkaji ulang bahkan akan menolak pasal-pasal yang terindikasi akan menghegemoni kebebasan Ormas,” kata Addin, usai diskusi tentang pro kontra RUU Ormas, terkait substansi dan implementasinya, di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Senin (4/3).

IPNU Tegal

Addin juga menegaskan, jika pemerintah bisa mengaudit keuangan Ormas, maka sistem audit terhadap keuangan pemerintah harus dibenahi dan diperketat juga.

IPNU Tegal

“Secara prinsip kami sepakat untuk perlu filterisasi terhadap intervensi asing yang akan memporak-porandakan sendi negara Indonesia namun bukan berarti pemerintah bisa dan legal mengaudit semua keuangan ormas. Sebab selama ini intervensi asing juga disinyalir masuk kepada pemerintah dan partai-partai di legislatif. Audit dulu dana asing dan kepentingan yang masuk lewat negara,” tandasnya.?

Sementara, dalam diskusi tersebut, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengungkapkan, Pansus RUU Ormas ? membuka ruang selebar-lebarnya bagi seluruh elemen masyarakat, untuk memberikan masukan konstruktif sebelum disahkannya RUU tersebut.

“Semangat dilahirkannya RUU Ormas bukan membatasi kebebasan berserikat namun mengarahkan agar antar kelompok masyarakat tidak terjadi anarkisme terhadap kebebasan orang lain. Spirit moderat ? ini dapat dilihat dari syarat pendirian Ormas yang bisa dilakukan hanya dengan 3 orang dan 1 orang untuk pendirian yayasan,” paparnya.

Berkaitan dengan laporan keuangan Ormas, hal itu menurut Malik telah direvisi, bahkan pemerintah justru akan memberikan bantuan kepada ormas-ormas sebagai bentuk pemberdayaan kepada anggotanya sehingga yang muncul bahwa ormas tidak sekedar demo dan aksi jalanan.

“Memang dibuat perlakuan khusus kepada ormas asing atau ormas yang didirikan oleh warga Negara Indonesia bersama WNA dengan melibatkan verifikasi di Kemenlu, Kemendagri, Menkumham dan kepolisian. Hal ini dibuat semata-mata untuk tertib dalam bernegara,” ujarnya.

Redaktur ? ? : A. Khoirul Anam

Kontributor: Abdul Malik

Dari Nu Online: nu.or.id

IPNU Tegal Fragmen IPNU Tegal

PonPes Darussalam Jatibarang. RUU Ormas Dinilai Bangkitkan Otoritarianisme di PonPes Darussalam Jatibarang ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PonPes Darussalam Jatibarang sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PonPes Darussalam Jatibarang. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PonPes Darussalam Jatibarang dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock